ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN MUSYAWARAH MASYARAKAT MINANG
NUSANTARA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggaran Rumah
Tangga Badan Musyawarah Masyarakat Minang Nusantara ini untuk
melengkapi peraturan Anggaran Dasar BM-3 Nusantara merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Anggaran Dasar Organisasi ini.
Pasal .2.
1. Mentaati semua Peraturan Anggaran Dasar yang berlaku di BM-3 Nusantara yang
telah di tetapkan pada Musyawarah Nasional BM-3 Nusantara pada tanggal, 5 Maret
2013 di Bogor.
2. Tidak menyalah gunakan ke dudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan
BM-3 Nusantara, sebagai amanah masyarakat Minangkabau.
Anggota BM-3
Nusantara terdiri dari :
1. Seorang warga Negara Indonesia asal Minangkabau yang mempunyai kepedulian
kepada kepentingan Nasional, khususnya ke daerah Minangkabau Sumatera Barat
yang berumur 21 tahu keatas.
2. Anggota Biasa adalah :
a.
Dewan Pimpinan Pusat BM-3 Nusantara
b.
Oraginisasi Kemasayarakatan dan Propesi masyarakat Minang
1. Anggota Luar Biasa adalah :
a. Anggota Luar Biasa BM3 Nusantara adalah Warga Negara
Republik indesia yang bukan berasal dari Minangkabau (Sumatera Barat), telah
berjasa kepada masyarakat Minang Nusantara atau telah berjasa kepada Bangsa dan
Negara Republik Indonesia.
2. Anggota Kehormatan/Istimewa adalah :
a. AnggotaKehormatan/Istimewa BM-3 Nusantara adalah warga
Negara Republik Indonesia yang bukan berasal dari Minangkabau (Sumatera Barat), telah berjasa
kepada Masyarakat Minang Nusantara atau telah berjasa kepada daerah Sumatera Barat.
b. Anggota Istimewa BM-3 Nusantara adalah Pejabat Instansi pemerintahan terkait
3. Anggota BM-3 Nusantara meliputi BM-3 Pusat, BM-3
Nusantara Perwakilan Luar Negeri /Provinsi , Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
/Kelurahan/RT./RW.
Pasal 3
Dan Setiap anggota berhak untuk :
1.
Memilih dan dipilih
2.
Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran
3.
Memperoleh perlakuan sama dari Organisasi
4.
Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, pelatihan, pembinaan dan
bimbingan dari Organisasi
5.
Dan lain-lain hal yang ditentukan oleh Organisasi.
Pasal. 4
TATA CARA
PENERIMAAN ANGGOTA BM-3 NUSANTARA
1. Permintaan menjadi anggota di daftarkan di setiap tingkatan untuk kemudian
di teruskan ketingkat yang lebih tinggi.
2. Permintaaan menjadi Anggota oleh yang bersangkutan di ajukan secara
tertulis.
3. Permintaan tersebut dapat diterima atau tidak diterima sebagai anggota BM-3
Nusantara.
4. Keputusan mengenmai permintaan/ peneruskan anggota dilakukan melalui
surat pemberitahuan dan atau secara lisan.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 5
Setiap anggota BM-3 berkewajiban untuk :
1.
Mematuhi AD, ART dan ketentuan-ketentuan Organisasi.
2.
Melaksanakan dan atau mentaati semua keputusan Organisasi
3.
Menghadiri Musyawarah/Rapat-rapat dan kegiatan Organisasi
4.
Membantu Pimpinan dalam melaksanakan tugas Organisasi
5.
Mengamankan dan memperjuangkan seluruh program kerja Organisasi
6.
Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan Organisasi
7.
Membayar iuran anggota.
Pasal. 6.
SANKSI
1. Anggota yang murtad keluar dari Agama Islam dapat dikenakan sanksi antara
lain:
a.
Teguran lisan.
b.
Teguran Tertulis
c.
Pembekuan sementara keanggotaan
d.
Pemecatan.
2. Pembekuaan sementara dibekukan setelah anggota diberi peringatan 3 (tiga)
kali berturut-turut dalam waktu kurang dari 3 (tiga) bulan.
3. Sanksi tekuran/peringatan atau pemecatan di keluarkan oleh BM=-3 Nusantara
Pusat.
Pasal. 7.
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN.
Berakhirnya ke anggotaan di sebabkan
oleh :
1.
Atas permintaan sendiri.
2.
Tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya
3.
Di pecat karena pelanggaran tindak pidana , cacat moral
4.
Meninggal dunia.
Pasal. 8
HAK MEMBELA DIRI
Bagi anggota yang terkena sanksi,
dapat mengajukan pemmbelaan diri pada musyawarah lengkap BM-3
Nusantara dilingkup masing-masing.
Pasal.9.
Pencabutan Sanksi di keluarkan oleh
BM-3 Nusantara berdasarkan musyawarah Rapat Pleno BM-3 Nusantara.
Pasal.10
HAK PETO PENDIRI
1.
Pendiri dan Dewan Pembina berhak melakukan Veto segala keputusan disetiap
tingkatan bila :
a. Keputusan yang
diambil tidak lagi mencerminkan tata karma dan etika dan berdasarkan Adat
Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah .
b. Menjadikan
Organisasi untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
c. Mengarahkan
Organisasi BM-3 Nusantara menjadi Partai Politik tertentu.
d. Merecal Ketua Umum
dan Sekretaris Jendral bila terbukti setelah dipanggil untuk
menjawab/Klarifikasi ternyata di pandang cukup untuk mengambil keputusan
strategis.
e. Ketua Umum dan
Sekretaris Jendral dan Pengurus DPP yang dipilih hasil Musyawarah Nasional
(MUNAS) ternyata menganut paham Atheis, Liberal, Nakolim dan lain Agama.
2. Sebelum memutuskan untuk memveto atas keputusan Dewan Pimpinan di setiap
tingkatan, terlebih dahulu meminta Dewan Pendiri, Dewan Penasehat, Dewan Tigo
tunggu sajarangan, Alim Ulama, Adat, Cadiek Pandai dan Bundo Kanduang, untuk
merapatkan atas dugaan adanya pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga BM-3 Nusdantara xserta peraturan organisasi yang
menimal di hadiri 2/3 anggota Dewan Pimpinan.
BAB III
PENGHENTIAN ANGGOTA
Pasal .11
1.
Meninggal dunia
2.
Atas permintaan sendiri
3.
Diberhentikan
BAB IV
ARTI LAMBANG DAN MARS
Pasal 12
Ayat(1) : Arti
lambang BM-3
a. Arti Bentuk
1. Bentuk Perisai Segi Lima melambangkan Ketahanan Nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Lingkaran Bulat melambangkan kebulatan tekad BM-3, dalam melaksanakan
pembangunanIndonesia seutuhnya, sesuai pepatah Minang “Bulek aie ka pambuluah,
Bulek kato ka mufakat”
b.
Arti Gambar
1.
Bintang Segi Lima melukiskan NUR CAHAYA dari pada dasar Ketuhanan Yang Maha
Esa
2.
Rumah Gadang Minang adalah tempat bermufakat atau tempat lahirnya filsafat
alam pikiran Minangkabau yag mashyur demokrasi menurut “Alua jo patuik” sebagai
lambang konsekwen melaksanakan demokrasi
3.
Atap Mesjid Bertingkat Tiga Bergonjong Satu melambangkan rumah ibadah
yang khas menurut arsitektur Alam Minangkabau asli, yang melambangkan agama
islam sebagai satu-satunya agama yang dipeluk Masyarakat Minangkabau.
4.
Atap Rumah Gadang yang melengkung bergonjong tajam dan runcing keatas pegas
yang tangkas dalam seni bangunan khas alam Minangkabau dan melambangkan sifat
rakyatnya yang dinamis bekerja keras dan bercita-cita luhur untuk mencapai
masyarakat yang adil dan makmur
5.
Empat Buah Gonjong dan Sebuah Gonjong Mesjid yang Menjulang ke Angkasa
melambangkan keluhuran Sejarah Minangkabau dari zaman ke zaman dalam semboyan
“adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, syara’ mangato, adat mamakai.
6.
Gunung Bukit Barisan melambangkan keindahan Alam Minangkabau yang membujur
dari utara ke selatan
7.
Gelombang Laut melambangkan daerah Minangkabau mempunyai sumber daya laut
dan daratan yang merupakan daerah pertanian nelayan sebagai potensi daerah
Minangkabau
8.
Padi melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Minangkabau
9.
Kapas melambangkan Kesucian budi pekerti dan kepribadian yang luhur
masyarakat Minangkabau
10.
Rantai melambangkan persatuan dan kesatuan masyarakat Minangkabau di Sumatera
Utara
c. Arti Motto Tuah
Sakato
1.
Sepakat untuk melaksanakan hasil musyawarah yang telah disetujui bersama
dan ini merupakan sebagai slogan (tanda kebearan) yang terkandung dalam
pribahasa Indonesia
2.
Tuah Sakato berarti melahirkan kata sepakat dalam suatu musyawarah yang
dinalarkan dalam pepatah petitih yaitu :
~
Bulek aie ka pambuluah
~
Bulek kato ka mufakat
~
Kok bulek baru digolongkan
~
Picak baru dilayangkan
Pepatah petitih tersebut diatas juga termasuk dalam makna yang terkandung
dalam pribahasa “Bhineka Tunggal Ika”.
d. Arti
Warna
1.
Warna Putih melambangkan kesucian
2.
Warna Merah Jingga melambangkan keberanian
3.
Warna Kuning Emas melambangkan Agung
4.
Warna Hitam Pekat melambangkan Abadi, Tabah, Ulet
5.
Warna Biru Cerah melambangkan masa depan dan kemakmuran
6.
Warna Hijau Gunung melambangkan kesejukan dan keindahan
2.Syair lagu BM-3 segera diselesaikan
Pasal. 13
TATA URUTAN SURAT KEPUTUSAN
1.
Dewan Pimpinan Pusat BM-3 Nusantara mengeluarkan Surat Keputusan untuk
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Propinsi.
2.
Dewan Pimpinan Daerah BM-3 Nusantara mengeluarkan Surat
Keputusan untuk Pengurus Dewan Pimpinan DaerahKapupaten/Kota
3.
Dewan Pimpinan Perwakilan Luar Negeri mengeluarkan
surat Keputusan untuk yang dianggap perlu Membentuk Koordinator di negara
tersebut.
4.
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Kota BM-3 Nusantara mengeluarkan Surat
Keputusan untuk Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kecamatan.
5.
Dewan Pimpinan Daerah Kecamatan BM-3 Nusantara mengeluarkan Surat
Keputusan untuk Pengurus Dewan Pimpinan DaerahDesa dan Kelurahan
BAB V
SUSUNAN, WEWENANG, DAN SYARAT-SYARAT
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 14
1.
Pembina untuk tingkat Propinsi secara otomatis adalah Gubernur yang
berfungsi melindungi BM-3 Nusantara dalam jajaran Propinsi/Perwkilan Luar Negeri
2.
Pembina untuk Kabupaten/Kota secara otomatis adalah Bupati/Walikota yang
berfungsi melindungi BM-3 dalam jajaran Kabupaten/Kota
3.
Secara otomatis adalah Camat Kepala Wilayah yang berfungsi melindungi BM-3
dalam jajaran Wilayah Kecamatan
Pasal 15
1. Dewan
Penasehat/Tungku Tigo Sajarangan Propinsi terdiri dari unsur-unsur Ulama
Cendikiawan dan Tokoh-tokoh masyarakat Minang Tingkat Propinsi yang berfungsi
memberikan pertimbangan/nasehat pada Dewan Pengurus Propinsi diminta atau tidak
2. Dewan
Penasehat/Tungku Tigo Sajarangan Kabupaten/Kota terdiri dari unsur-unsur Ulama
Cendikiawan dan tokoh-tokoh msyarakat Minang Kabupaten/Kota yang berfungsi
memberi pertimbangan/nasehat kepada Pengurus BM-3 Kabupaten/Kota diminta atau
tidak diminta
3. Dewan
Penasehat/Tungku Tigo Sajarangan Tingkat Kecamatan terdiri unsur-unsur Ulama,
Cendekiawan dan tokoh-tokoh masyarakat Minang Tingkat Kecamatan yang berfungsi
memberi nasehat kepada Dewan Pengurus Tingkat Kecamatan diminta atau tidak
diminta.
Pasal .16
1. Dewan Pengurus
Propinsi terdiri dari :
a)
Pengurus Paripurna, yaitu sejak dari Ketua Umum sampai dengan
Departemen-departemen
b)
Pengurus Harian, yaitu Ketua Harian, Ketua-ketua Bidang, Sekretaris Umum,
Sekretaris-sekretaris Bidang sampai dengan Bendahara Umum dan Wakil Bendahara
2. Pengurus Paripurna Propinsi mempunyai wewenang tertinggi
dalam Dewan Pengurus Propinsi/Perwakilan Luar Negeri
a.
Pengurus Harian Propinsi berwenang
~
Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Besar, Rapat Kerja dan hasil-hasil Rapat
Pengurus Paripurna Propinsi
~
Melaksanakan tugas-tugas Organisasi sehari-hari dalam menjalankan
hasil-hasil tersebut butir(1) diatas
~
Mengundang Rapat Pengurus Paripurna Propinsi
~
Melaksanakan Rapat Pengurus Harian Propinsi
~
Menetapkan keputusan-keputusan Organisasi sesuai dengan wewenangnya
b.
Departement-departemen pada Dewan Pengurus Propinsi berwenang
~
Melaksanakan tugas-tugas operasional Departemennnya sesuai dengan program
kerja yang telah disyahkan dalam Rapat Pengurus Dewan paripurna Propinsi
~
Berhubungan langsung Bagian-bagian terkait pada Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota
3. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota terdiri dari :
a.
Pengurus Paripurna Kabupaten/Kota sejak dari Ketua sampai dengan
Bagian-bagiannya
b.
Pengurus Harian Kabupaten/Kota sejak dari Ketua sampai dengan Wakil
Bendahara
c.
Pengurus Paripurna Kabupaten/Kota mempunyai wewenang tertinggi dalam Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
4. Pengurus Harian
Kabupaten/Kota berwenang :
a.
Melaksanakan hasil-hasil musyawarah Kabupaten/Kota, Rapat Kerja
Kabupaten/Kota dan hasil Rapat Paripurna Dewan Pengurus Paripurna Kecamatan
mempunyai wewenang tertinggi dalam Pengurus Kecamatan
5.
Pengurus Harian Kecamatan mempunyai wewenang :
~
Melaksanakan hasil-hasil musyawarah, dan Rapat Kerja Kecamatan dan
hasil-hasil Rapat Pengurus Paripurna Kecamatan, Kabupaten/Kota
~
Melaksanakan tugas-tugas Organisasi sehari-hari dan menjalankan hasil-hasil
dari butir 1 tersebut diatas
~
Mengundang Rapat Pengurus Paripurna Kabupaten/Kota
~
Melaksanakan Rapat Pengurus Harian Kabupaten/Kota
~
Menetapkan Keputusan-keputusan Organisasi sesuai dengan wewenangnya
6. Bagian-bagian pada
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota berwenang
a.
Melaksanakan tugas-tugas operasional bagiannya sesuai dengan program kerja
yang telah disyahkan dalam Rapat Dewan Pengurus Paripurna Kabupaten/Kota
b.
Berhubungan langsung dengan Departemen-departemen terkait pada Dewan
Pengurus Propinsi
c.
Berhubungan langsung dengan bidang terkait pada Pengurus Kecamatan
7. Pengurus Kecamatan
terdiri dari :
a.
Pengurus Paripurna Kecamatan sejak Ketua sampai dengan Seksi-seksi
b.
Pengurus Harian Kecamatan sejak dari Ketua sampai dengan Bendahara
Pengurus
Melaksanakan tugas-tugas Organisasi sehari-hari dan menjalankan butir-butir
tersebut diatas
~
Mengundang Rapat Pengurus Paripurna Kecamatan
~
Melaksanakan Rapat Pengurus Harian Kecamatan untuk menetapkan
Keputusan-keputusan sesuai dengan wewenangnya
c.
Bidang-bidang pada Pengurus Kecamatan berwenang
~
Melaksanakan tugas-tugas operasional Bidangnya sesuai dengan program kerja
yang telah disyahkan dalam Rapat Pengurus Paripurna Kecamatan
~
Mengadakan hubungan langsung dengan Bagian terkait pada Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota
8. Syarat-syarat
Pimpinan BM-3 ialah
a.
Anggota BM-3
b.
Berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun
c.
Mempunyai wawasan mengenai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dan tahu
akan alua jo patuik, raso jo pareso, anggo jo tanggo
d.
Lancar berbahasa Minang
e.
Mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap Masyarakat Minang dan mampu
bekerjasama secara kolektif serta mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan
BM-3 sebagai organisasi sosial kemasyarakatan dalam kaitannya dengan
membangkitkan peran serta aktif masyarakat Minang Sumatera Utara dalam
pengembangan bangsa dan negara.
f.
Berdomisili di Ibu Kota Propinsi Sumatera Utara untuk BM-3 Sumut, dan
Ibukota Kabupaten/Kota untuk BM-3 Daerah Kabupaten/Kota terkait dan mendapat
kepercayaan dan dukungan masyarakat khususnya masyarakat Minang.
g.
Sehat rohani dan jasmani serta memiliki disiplin organisasi
h.
Pernah menjadi pengurus organisasi tingkat Pusat
9. Syarat-syarat lain
akan diatur dalam Peraturan Organisasi
Pasal .17
Lowongan antar waktu personalia
Dewan Pengurus BM-3 :
1.
Lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus BM-3 terjadi karena :
a.
Meninggal Dunia
b.
Atas permintaan sendiri
c.
Diberhentikan
2.
Kewenangan pemberhentian Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan b
ayat (1) pasal 6, diatur sebagai berikut :
a.
Untuk Dewan Pengurus Propinsi dilakukan oleh Rapat Pengurus Paripurna dan
dilaporkan kepada Tigo Tungku Sajarangan Propinsi
b.
Untuk Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dilakukan oleh rapat Pengurus Paripurna
Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan disahkan oleh Dewan Pengurus Propinsi
c.
Untuk Pengurus Kecamatan dilaksanakan oleh Rapat Pengurus Paripurna
Kecamatan dilaporkan pada Tigo Tungku Sajarangan Kecamatan yang bersangkutan
dan disahkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
Pasal 18
Pengisian lowongan antar waktu: Personalia Dewan
Pengurus diatur sebagai berikut
1.
Untuk Dewan Pengurus Propinsi ditetapkan dalam Rapat Pengurus-pengurus
Paripurna dan dilaporkan kepada Tigo Tungku Sajarangan Propinsi
2.
Untuk Dewan Pengurus Kabupaten/Kota ditetapkan dalam Rapat Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota, dilaporkan kepada Tigo Tungku Sajarangan Kabupaten/Kota serta
disahkan oleh Dewan Pengurus Propinsi
3.
Untuk Pengurus Kecamatan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Paripurna
kecamatan di laporkan kepada Tigo Tungku Sajarangan Kecamatan dan disahkan oleh
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
Pasal .19
Susunan Kepengurusan BM-3
Susunan Kepengurusan BM-3 Nusantara
1.
Dewan Pembina terdiri dari:
a.
Muspida Plus
b.
Tokoh Masyarakat Karismatik
2.
Dewan Penasehat
terdiri dari :
c.
Ketua
d.
Wakil Ketua
e.
Sekretaris
f.
Anggota-anggota
3.
Dewan Niniak Mamak
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris
d.
Anggota-anggota
4.
Dewan Cadiak Pandai
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris
d.
Anggota-anggota
5.
Dewan Alim Ulama
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris
d.
Anggota-anggota
6.
Dewan Pimpinan Pusat BM-3 Nusantara , terdiri
dari :
~
Ketua Umum
~
Wakil Ketua Umum
~
Sekretaris Jendral
~
Wakil Sekretaris Jendral
~
Bendahara Umum
~
Wakil Bedahara Umum
7.
Ketua Harian
2.1. KETUA HARIAN
Ketua Departemen Keuangan dan Anggaran.
1.
Ketua Departemen Ekonomi ,Koperasi dan UKM.
2.
Ketu Departemen Organisasi dan Kaderisasi.
3.
Ketua Departemen Pendidikan
4.
Ketua Departemen Agamab dan Dakwah
5.
Ketua Departemen Pemuda dan Olahraga
6.
Ketua Departemen IPTEK dan SDM
7.
Ketua Departemen Litbang
8.
Ketua Departemen Budaya & Kesenian
9.
10 Ketua Departemen Pengelolaan Asset BM-3 Sumut
10.
Ketua Departemen Lembaga Adat BM-3.
11.
Ketua Departemen Kesra & Sosial
12.
Ketua Departemen Forum Informasi Komunikasi dan Humasy
13.
Ketua Departemen Hubungan Dalam Negeri
14.
Ketua Departemen Luar Negeri
15.
Ketua Departemen Pelajar dan Mahasiswa
16.
Ketua Departemen Tenaga Kerja
17.
Ketua Departemen Pemberdayaan & Pendataan Anggota
18.
Ketua Dartemen Kesehatan
19.
Ketua Departemen Advokasi dan Hukum
20.
Ketua Departemen Bundo Kanduang/Peranan Wanita
2. Sekretaris Umum
1.
Sekretaris Departwemen Keuangan dan Anggaran.
2.
Sekretaris Departemen Ekonomi , Koperasi dan UMKM.
3.
Sekretaris Departemen Organisasi dan Kaderisasi.
4.
Sekretaris Departemen Pendidikan
5.
Sekretaris Departemen Agama dan Dakwah
6.
Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga
7.
Sekretaris Departemen IPTEK dan SDM
8.
Sekretaris Departemen Litbang
9.
Sekretaris Departemen Budaya & Kesenian
10.
Sekretaris Departemen Pengelolaan Asset BM-3 Sumut
11.
Sekretaris Departemen Lembaga Adat BM-3.
12.
Sekretaris Departemen Kesra & Sosial
13.
Sekretaris Departemen Forum Informasi Komunikasi danHumasy
14.
Sekretaris Departemen Hubungan Dalam Negeri
15.
Sekretaris Departemen Luar Negeri
16.
Sekretaris Departemen Pelajar dan Mahasiswa
17.
Sekretaris Departemen Tenaga Kerja
18.
Sekretaris Departemen Pemberdayaan & Pendataan Anggota
19.
Sekretaris Dartemen Kesehatan
20.
Sekretaris Departemen Advokasi dan Hukum
21.
Sekretaris Departemen Bundo Kanduang/Peranan Wanita
Pasal 12
Kebijakan Ketua Umum, Ketua Harian &
Ketua-Ketua Departemen
Kebijakan & Kewenangan Ketua :
1.
Ketua Umum Berhak menandatangani Surat-surat Eksternal yang bersifat
prinsifal dan Urgen.
2.
Dalam Penandatanganan Surat-surat Umum dan Aktifitas Rutin maka dapat
dilakukan oleh Ketua Harian
3.
Berkaitan dengan Program Kerja dan Aktifitas Bidang-Bidang/Departemen, maka
Ketua-Ketua Bidang diperbolehkan menandatangani Surat-surat internal terkait
dengan membuat Tembusan kepada Ketua Umum.
BAB VI
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
1.
Peserta Musyawarah Besar Tingkat Propinsi
dihadiri oleh :
a.
Utusan Tungku Tigo Sajarangan / Dewan Penasehat Pusat
b.
Utusan Tungku Tigo Sajarangan / Dewan Penasehat Propinsi
c.
Utusan Tigo Tunggu Sajarangan /Dewan Panasehat Perwakilan
Luar Negeri
d.
Pengurus Harian Dewan Pengurus Propinsi
e.
Pengurus Harian Dewan Pengurus Perwakilan Luar Negeri
f.
Utusan dari Dewan Pengurus BM-3 Kabupaten/Kota
g.
Utusan dari Ikatan Luhak-Luhak dan Organisasi MinangNusantara Se Sumatera Barat yang berdomisili diIndonesia dan
Luar Negeri dan terdaftar di BM-3
h.
Utusan dari Generasi Muda Minang Nusantara
i.
Utusan dari Forum Komunikasi Mahasiswa Minang Nusantara
j.
Utusan dari Himpunan Sarjana Minang Nusantara
k.
Utusan dari Lembaga Budaya Minang
l.
Persatuan Artis MinangMinang Nusantara
m.
Utusan dari Lembaga Bundo Kanduang Nusantara
n.
Persatuan Saudagar Minang Nusantara
o.
PersatuanPedagang Kaki Lima Minang Nusantara
p.
Utusan yang diatur pada poin (a) pasal ini adalah ; Ketua, dan Sekretaris atau Utusan yang
di-Mandat-kan
q.
Utusan yang diatur pada poin (c) sampai poin (i) pasal ini adalah ; Ketua
Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum atau Utusan yang di-Mandat-kan
2.
Peninjau Musyawarah Besar Tingkat Propinsi
dihadiri oleh :
a.
Semua unsur Tigo Tungku Sajarangan / Dewan Penasehat
Propinsi
b.
Seluruh Dewan Pimpinan Pusat BM-3
c.
Undangan yang diundang oleh Panitia Pelaksana
3.
Musyawarah Besar Luar Biasa, kepesertaannya sama seperti
ayat 1 dan 2.
Pasal 14
1.
Peserta Musyawarah Nasional Tingka Pusat,
Provinsi,t Kota/Kabupaten dihadiri oleh :
a.
Dewan Pimpinan Pusat
b.
Dewan Pimpinan Propinsi
c.
Tigo Tungku Sajarangan / Dewan Penasehat
BM-3 Kota/Kabupaten
d.
Dewan Pengurus Harian BM-3 Kota/Kabupaten
e.
Utusan dari Dewan Pengurus BM-3 Kecamatan
f.
Utusan dari Ikatan Luhak-Luhak dan organisasi minang Se Sumatera Barat yang beralokasi
di daerahSumatera Utara
yang terdaftar di BM-3
g.
Utusan dari Generasi Muda Minang Nusantara
h.
Utusan dari Forum Komunikasi Mahasiswa Minang
i.
Utusan dari Himpunan Sarjana Minang Indonesia
j.
Utusan dari Lembaga Budaya Minang
k.
Persatuan Artis Minang Nusantara
l.
Persdatuan Saudagar Minang Nusantara
m.
Persatuan Pedagang Kaki Lima Minang Nusantara
n.
Utusan dari Lembaga Bundo Kanduang
o.
Utusan yang diatur pada poin (a) dan (b) pasal
ini adalah ; Ketua,
dan Sekretaris atau Utusan yang di-Mandat-kan
p.
Utusan yang diatur pada poin (c) sampai poin (i) pasal ini adalah ; Ketua, Sekretaris, Bendahara atau Utusan yang
di-Mandat-kan. Untuk Point (e) s/d i apabila ada kepengurusannya di Daerah tingkat-II
terkait.
2.
Peninjau Musyawarah Daerah Tingkat
Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
a.
Semua unsur Tigo Tungku Sajarangan/Dewan
Penasehat Kota/Kabupaten
b.
Seluruh Dewan Pengurus BM-3
Kota/Kabupaten
c.
Undangan yang diundang oleh Panitia Pelaksana
3.
Musyawarah Daerah Luar Biasa, kepesertaannya sama
seperti ayat 1 dan 2.
Pasal 15
1.
Peserta Musyawarah Cabang Tingkat Kecamatan dihadiri oleh :
a.
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
b.
Tigo Tungku Sajarangan /Dewan Penasehat Kecamatan
c.
Seluruh Dewan Pengurus BM-3 Kecamatan
d.
Utusan Yang Di Atur Dalam Point (a) ini adalah Ketua dan Sekretaris atau
utusan yang di mandatkan
2.
Peninjau Musyawarah Cabang Tingkat Kecamatan
dihadiri oleh :
a.
Semua unsur Tigo Tungku Sajarangan / Dewan Penasehat
Kecamatan
b.
Seluruh Dewan Pengurus BM-3 Kecamatan
c.
Undangan yang diundang oleh Panitia Pelaksana
3.
Musyawarah Cabang Luar Biasa, kepesertaannya sama
seperti ayat 1 dan 2.
Pasal 16
Rapat Kerja Tingkat Propinsi dihadiri oleh :
1.
Tungku Tigo Sajarangan/Dewan Penasehat Propinsi
2.
Dewan Pengurus Harian Propinsi
3.
Utusan dari Dewan Pengurus BM-3 Kabupaten/Kota
4.
Utusan dari Ikatan Luhak-Luhak Se Sumatera Barat yang beralokasi di Sumatera Utara
5.
Utusan dari Generasi Muda Minang Nusantara
6.
Utusan dari Forum Komunikasi Mahasiswa Minang Indonesia
7.
Utusan dari Himpunan Sarjana Minang Nusantara
8.
Utusan dari Lembaga Budaya Minang Nusantara
9.
Utusan dari Lembaga Bundo Kanduang Nusantara
10.
Lembaga Bantuan Hukum Bm-3 Nusantara
11.
Persatuan Artis Minang Nusantara
12.
Persdatuan Saudagar Minang Nusantara
13.
Persatuan Pedagang Kaki Lima Minang Nusantara
14.
Utusan yang diatur pada poin c sampai poin i pasal ini sebanyak-banyaknya
berjumlah 2 (dua) orang.
Pasal 17
Rapat Kerja Daerah Kota/Kabupaten dihadiri oleh :
1.
Tigo Tungku Sajarangan/Dewan Penasehat Kota/Kabupaten
2.
Dewan Pengurus Harian Kota/Kabupaten
3.
Utusan Dewan Pengurus BM-3 Kecamatan
4.
Utusan Ikatan Luhak-Luhak Se Sumatera Barat yang beralokasi di Daerah
Tingkat-II terkait
5.
Utusan dari Generasi Muda Minang Nusantara
6.
Utusan Forum Komunikasi Mahasiswa Minang Nusantara
7.
Utusan Himpunan Sarjana Minang Nusantara
8.
Utusan Lembaga Budaya Minang Nusantara
9.
Utusan Lembaga Bundo Kanduang
10.
Utusan LEMBAGA Bantuan Hukum
11.
11. Persatuan Artis Minang Nusantara
12.
Persdatuan Saudagar Minang Nusantara
13.
Persatuan Pedagang Kaki Lima Minang Nusantara
14.
Utusan yang diatur pada poin (c) sampai poin (i) pasal ini
sebanyak-banyaknya berjumlah 2 (dua) orang.
Pasal 18
Rapat Kerja Kecamatan dihadiri oleh :
1.
Tigo Tungku Sajarangan/Dewan Penasehat Kota/Kabupaten
2.
Seluruh Dewan Pengurus BM-3 Kecamatan
Pasal 19
1.
Rapat Paripurna/Pleno dihadiri oleh Dewan
Penasehat/Tigo Tungku Sajarangan dan semua Unsur Pengurus, mulai dari Ketua
Umum sampai anggota-anggota Departemen
2.
Rapat Pengurus
Harian, hanya dihadiri oleh Ketua-ketua dan Sekretaris-sekretaris Bidang serta
Bendahara.
BAB VII
Lembaga/Alat Kelengkapan Organisasi
Pasal 20
Alat Kelengkapan Organisasi :
1.
Organisasi Otonomi
a.
Generasi Muda Minang Nusantara
b.
Forum Komunikasi Mahasiswa Minang Nusantara
2.
Himpunan Sarjana Minang Nusantara
3.
Lembaga Budaya Minang Nusantara
4.
Lembaga Bundo Kanduang
5.
LEMBAGA Bantuan Hukum
6.
Persatuan Artis Minang Nusantara
7.
Persdatuan Saudagar Minang Nusantara
8.
Persatuan Pedagang Kaki Lima Minang Nusantara
9.
Lembaga Bundo Kanduang Nusantara
10.
Lembaga/Yayasan/Unit Usaha :
a.
Lembaga/Yayasan/Unit Usaha yang dibentuk sesuai dengan
kebutuhan untuk penunjang program kerja organisasi
b.
Seluruh Operasional dan Assetnya adalah milik Organisasi
BM-3 Nusantara
BAB VIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 21
Hak bicara dan hak suara para peserta Musyawarah dan Rapat-rapat diatur
sebagai berikut:Hak bicara pada azasnya menjadi hak perorangan yang penggunanya
diatur dalam Peraturan Organisasi
1.
Hak suara yang dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada azasnya dimiliki
oleh Anggota/Peserta yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Organisasi
BAB IX
K E U A N G A N
Pasal 22
1.
Iuran anggota ditetapkan dalam Peraturan Organisasi
2.
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk
Organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan dalam
Peraturan Organisasi
3.
Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasionnal Pusat , Musyawarah Wilayah
Perwakilan Luar Negeri, Musyawarah Wilayah Provinsi, Daerah
Kabupaten/Kota dan Musyawarah Kecamatan, semua pemasukan dan pengeluaran
keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan Pengurus Kecamatan melalui Panitia Verifikasi yang di
bentuk untuk itu.
BAB X
PENYEMPURNAAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional (Munas) BM-3 Nusanntara
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 24
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam
Peraturan Organisasi oleh Dewan Pengurus Pusat
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal, 05 Pebruari 2013
Dewan Pendiri
Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM-3)
Nusantara
1.
DR. H. Asmil Ilyas
,MA Ketua
Sidang
2.
H. Djamuir Arief
Tanjung ,SH
Sekretaris Sidang
3.
DR.Asivial Riva’i MD
(MA) Anggota
4.
Dr.Ir.H.Syafrul Latif,MS Anggota
5.
Basynursyah, S.Psi,
MSi
Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar