ANGGARAN DASAR
DEWAN PIMPINAN PUSAT
BADAN MUSYAWARAH MASYARAKAT MINANG
( BM-3 ) NUSANTARA Priode :
2013-2017
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
MUKADDIMAH
Dengan Rahmat Allah Subhanahu Wataalla,
Bangsa Indonesia yang terdiiri dari berbagai suku dan
adat istiadat serta kebudayaan yang beraneka ragam adalah Bangsa
yang besar, ber Bhineka Tunggal Ika, bersatu padu dalam gerak langkah
pembangunan dalam segala bidang, fisik, material dan spiritual menuju kepada
satu tujuan, yaitu masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan masyarakat yang
makmur dalam keadilan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Masyarakat Minangkabau adalah bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari masyarakat Indonesia dan berkewajiban turut berperan secara
aktif dan positif dalam membina serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa
untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan yang merata dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia bagi rakyat Indonesia, dimanapun ia berada, bertempat
tinggal atau menetap di seluruh pelosok Nusantara.
Masyarakat Indonesia asal Minang cukub besar dan berpotensial, wajib dan bertanggung jawab
untuk secara langsung atau tidak langsung mengambil bagian dalam pembangunan
manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya, menyumbangkan pikiran
dan tenaga dalam bentuk apapun demi pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia
umumnya dan pemba ngunan daerah Sumatera Barat khususnya.
Organisasi Badan Musyawarah Masyarakat Minang
Nusantara telah bertekad, berketetapan hati dalam memutuskan untuk
melanjutkan, serta meningkatkan peran sertanya dalam ruang
lingkupkup kegiatan organisasinya, Maka perlu diadakan penataan, untuk
mengadakan pero bahan serta penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan penyesuaian struktur organisasi untuk mencapai daya
guna dan hasil guna yang diharapkan.
Visi Badan Musyawarah Masyarakat Minang Nusantara “
Menjunjung Tinggi Adat Basandi Syara’
Syara’ Basandi Kitabullah “ bagi pembinaan dan
pengembangan ptonsi, inovasi, kreativitas, harkat dan martabat masyarakat Minangkabau
di Nusantara.
Dengan izin Allah, SWT, telah diadakan pembahasan
pada Raker I Pengurus baru BM-3 Nusantara maka disusunlah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Badan Musyawarah Masyarakat Minang
Nusantara. sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB I
Nama dan Kedudukan
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Badan Musyawarah Masyarakat MinangNusantara , disingkat BM-3Nusantara. Didirikan
di Jakarta pada tanggal, 5
Maret 2013 untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan dan tidak terbatas.
2. BADAN MUSYAWARAH MASYARAKAT MINANG NUSANTARA , berkedudukan di Jakarta Ibu
Kota Republik
Indonesia .
BAB II
Azas, Dasar, Sifat, dan Status
Pasal 2
1.
BADAN MUSYAWARAH MASYARAKAT
MINANG NUSANTARA ber-azaskan PANCASILA
2.
BADAN MUSYAWARAH MASYARAKAT
MINANG NUSANTARA berdasarkan Undan g-Undang Dasar 1945
3.
BADAN MUSYAWARAH MASYARAKAT
MINANG NUSANTARA bersifat kekeluargaan dengan landasan “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah” yang melindungi, menggerakkan dan membina masyarakat Minang Nusantara , baik secara
langsung maupun melalui kelompok dan organisasi Puak/Luhak agar berperan
serta secara aktif dalam melaksanakan Pembinaan Masyarakat Minang Nusantara sesuai
dengan profesi dan fungsi yang dimiliki
4.
Status BM-3Nusantara adalah
Independen (berdiri sendiri) dan tidak terikat atau mengikatkan diri dengan
salah satu kekuatan Sosial Partai Politik.
BAB III
VISI dan MISI BM-3 NUSANTARA
Pasal. 3
VISI
VISI
Visi Badan Musyawarah Masyarakat Minang Nusantara “ Menjunjung
Tinggi Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah
“ bagi pembinaan dan pengembangan potensi, inovasi, kreativitas, harkat dan martabat masyarakat Minangkabau di
Nusantara.
Pasal. 4.
MISI
MISI
Misi BM-3 Nusantara adalah “PAYUNG PANJI “ masyarakat
Minangkabau di Nusantara sebagai wadah organisasi Induk organisasi yang memayungi
seluruh oragnisasi kekeluargaan dan organisasi provesi masyarakat
Nusantara asal Minangkabau dan memotivasi serta mendayagunakan potensi
masyarakat Nusantara asal Minangkabau dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sehingga mampu meningkatkan kecerdasan ke intelektualkan
dan kesejahteraan dan taraf hidup baik lahir maupun
bathin.
BAB IV
LAMBANG DAN MARS
Pasal 5
1. Lambang Badan Musyawarah Masyarakat Minang Nusantara adalah : Adalah
Segi Lima dan Bulatan yang melingkungi Gunung serta Rumah adat
Minang, yang penjabarannya akan dijelaskan pada Anggaran Rumah
Tangga.
2. MARS Badan Musyawarah Masyarakat
Minang Nusantara Di-upayakan
untuk segera diciptakan
BAB V
Tujuan, maksud dan usaha
Pasal 6
1. Menyatu padukan gerak langkah dan kegiatan masyarakat Minang Nusantara dengan upaya membina, membimbing, menggerakkan, membantu dan
mengawasi agar berperan serta secara aktif dalam melaksanakan Pembangunan di Indonesia sesuai menurut profesi dan fungsi yang dimiliki baik secara langsung, maupun kelompok atau organisasi masyarakat
Minang yang ada di Nusantara.
2. Organisasi BM-3 Nusantara adalah
satu-satunya wadah atau sistem kerjasama Masyarakat Minang Nusantara yang merupakan “Payung Panji dan Penggerak” Masyarakat Minang
Sumatera Utara, baik secara langsung maupun secara kelompok dan organisasi
Masyarakat Minang Nusantara
3. Membina persatuan dan kesatuan diantara masyarakat Minang Nusantara dengan sesama etnis yang ada diNusantara , agar setiap
warga lebih bergairah dan yakin dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup pribadi,
keluarga dan masyarakat lahir bathin sesuai dengan profesi dan fungsi yang
dimiliki
Pasal. 7.
USAHA
1. Membangun kebersamaan untuk mensejahterakan Masyarakat Minangkabau
dengan mengembangkan potensi, ekonomi, budaya, dan agama.
2. Menanamkan semangat keprcayaan diri dengan meningkatkan kompotensi yang
ada.
3. Mendorong pendalaman sejarah , adat dan budaya Minangkabau untuk
masyarakatMinangkabau khususnya Generasi Muda BM-3 Nusantara.
4. Mendorong pengkajian dan pendahuluan Ilmu Pengetahuan di bidang Sosial
Ekonomi, social budaya, serta teknologi yang konprenhensif dan
aplikasikedalam semua bidang.
5. Menghimpun dan menyebar luaskan informasi, baik melalui Media cetak maupun
elektronik tentang berbagai hal yang terkait dengan upaya
peningkatan taraf hidup masyarakat Minangkabau.
6. Menjalin dan mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik
perseorangan, lembaga, perhimpunan , pemerintah maupun swasta dengan
prinsip kesetaraan dan kepedulian baik dalam maupun luar negeri.
BAB VI
Keanggotaan
Pasal 8
1. Keanggotaan BM-3 terdiri dari BM-3 Provinsi, Perwakila Luar
Negeri, Kabupaten/Kota,Kecamatan ,Kelurahan/Desa ,
RT/RW se Nusantara
2. Organisasi-organisasi masyarakat Minang, baik di Tingkat Pusat ,
Provinsi, Perwakilan Luar Negeri , Kabupaten/Kota dan Kecamatan,Kelurahan/Desa,RT/RW yang
telah terdaftar di BM-3 Pusat sebagai
“PAYUNG PANJI “ DAN induk
Organisasi Masyarakat Minangkabau di Nusantara.
3. Masyarakat Minangkabau yang berdomisili di Luar Negeri dapat membentuk
Organisasi BM-3 Nusantara .
4. Ayat 1-2 dan 3 diatas keanggotaannya dinyatakan syah, apabila
sudah terdaftar di pengurusan BM-3 Nusantara Pusat.
Pasal. 9
ANGGOTA
Anggota BM-3
Nusantara terdiri dari :
a) Anggota Biasa ( AB )
b) Anggota Luar Biasa
(ALB )
c) Anggota Kehormatan /Istimewa ( KI )
1. Apabila pada suatu Provinsi belum terbentuk pengurus BM-3
Nusantara , maka anggotanya di tetapkan oleh pengurus
DPP.
2. Ayat 1.2 dan 3 diatas ini di atur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. (Penjabaran
lebih lanjut dalam ART)
BAB VI
PENG-ORGANISASI-AN
Pasal 10
Bentuk dan
Struktur Wilayah Kerja Organisasi
1.
Bentuk
organisasi BM-3 Nusantara adalah organisasi yang berdiri sendiri
Yang secara
hirarkhis berada di Ibukota Republik Indonesia ,Provinsi , Perwakilan Luar
Negeri, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, namun mempunyai hubungan dengan
organisasi kelompok, profesi dan fungsional masyarakat Minang lainnya, yang
berada di Propinsi Sumut yang bersifat koordinatif, konsultatif dan
komunikatif.
1.
Susunan
Organisasi BM-3 Nusantara, adalah ;
a.
BM-3 Nusantara Pusat
b.
BM-3 Nusantara Perwakilan Luar Negeri
c.
BM-3 Nusantara Provinsi
d.
BM-3 Nusantara Kabupaten/Kota
e.
BM-3 Nusantara Kecamatan
f.
BM-3 Nusantar Desa/Kelurahan.
Pasal 11
Struktur
Kepemimpinan Organisasi
2.
Dewan Kepengurusan Pusat BM-3 Nusantara terdiri dari :
a.
Dewan Pembina
b.
Dewan Penasehat.
c.
Dewan Ulama
d.
Dewan Niniek Mamak
e.
Dewan Cadiek Pandai
f.
Dewan Budo Kanduang
g.
Dewan Pengurus BM-3 Nusantara.
Susunan Kepengurusan BM-3 Nusantara
1.
Ketua Umum
2.
Wakil Ketua Umum
3.
Sekretaris Jendral
4.
Wakil Sekretaris Jendral
5.
Bendahara Umu
6.
Wakil Bendahara Umum
Dewan Pembina Pusat (Muspida Plus Tingkat Mendagri)
a.
Dewan Penasehat terdiri dari
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua
3.
Sekretaris
4.
Wakil Sekretaris
5.
Anggota
b.
Dewan Ulama terdiri dari :
1. Ketua
2.
Wakil Ketua
3.
Sekretaris
4.
Wakil Sekretaris
5.
Anggota
c. Dewan Niniek Mamak terdiri dari
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua
3.
Sekretaris
4.
Wakil Sekretaris
5.
Anggota
d. Dewan Cadiek Pandai terdiri dari
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua
3. Sekretaris
1.
Wakil Sekretaris
2.
Anggota
e. Dewan Bundo Kanduang
1. Ketua
2. Wakil Ketua
4. Sekretaris
1. Wakil Sekretaris
2.
Anggota
Struktur Kepemimpinan Organisasi terdiri dari :
1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah
kesatuan Organisasi Kepemimpinan ditingkat Pusat.
2. Dewan Pengurus Provinsi/ Perwakilan
Luar Negeri (DPW) adalah kesatuan Organisasi Kepemimpinan ditingkat
Wilayaht.
3.
Dewan Pengurus
Daerah (DPD) adalah kesatuan Organisasi Kepemimpinan ditingkat Kabupaten/Kota
4. Dewan Pengurus Cabang (DPC) adalah
kesatuan Organisasi Kepemimpinan Kecamatan
5. Komposisi Kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN & RAPAT-RAPAT
Pasal 12
Struktur Permusyawaratan
Struktur
Permusyawaratan organisasi terdiri dari :
1. MusyawarahNasional (MUNAS) adalah
institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam Organisasi yang berwenang untuk
:
a. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga
b. Merumuskan dan menetapkan
Platform/Garis-Garis besar Perjuangan Organisasi dan Program Kerja Organisasi
c. Membahas dan menilai laporan
pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat.Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Anggota Formatur
Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
2. Musyawarah
Wilayah (Mudwil ) adalah adalah institusi pengambil keputusan tertinggi
ditingkat Perwakilan Luar Negeri berwenang untuk :
a. Menjabarkan garis-garis besar
perjuangan Organisasi, hasil-hasil Munas, dan kebijakan Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) serta menyusun dan menetapkan program Organisasi untuk
tingkat Kota/Kabupaten.
b. Membahas dan menilai Laporan
Pertanggungjawaban Dewan Pengurus wilayah.
c. Memilih dan menetapkan Ketua dan
Anggota Formatur Dewan Pengurus Daerah
3.
Musyawarah
Wilayah (Muswil) adalah adalah institusi pengambil keputusan tertinggi
ditingkat
Daerah Kota/Kabupaten yang
berwenang untuk :
a. Menjabarkan garis-garis besar
perjuangan Organisasi, hasil-hasil Munas, dan kebijakan Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) serta menyusun dan menetapkan program Organisasi untuk
tingkat Kota/Kabupaten.
b. Membahas dan menilai Laporan
Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah.
c. Memilih dan menetapkan Ketua dan
Anggota Formatur Dewan Pengurus Daerah
4.
Musyawarah
Cabang (Muscab) adalah institusi pengambil keputusan tertinggi ditingkat
kecamatan yang berwenang adalah :
a. Menjabarkan keputusan Organisasi pada
tingkat yang ada diatasnya.
b. Menyusun dan menetapkan program
Organisasi untuk tingkat kecamatan.
c. Membahas dan Menilai laporan
Pertanggung jawaban Dewan Pengurus Cabang.
d. Memilih dan menetapkan Ketua dan
Anggota Formatur Dewan Pengurus Cabang
Pasal 13
Rapat - Rapat
Rapat-Rapat
yang ada dalam Organisasi, adalah :
a.
Rapat Kerja
b.
Rapat Paripurna
/ Pleno
c.
Rapat Dewan
Pimpinan Pusat
d.
Rapat Dewan
Pengurus Harian
e.
Rapat-Rapat
Departement/Bidang
Pasal 14
Permusyawaratan Luar Biasa
1. Dalam hal diperlukan penggantian Ketua
Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pengurus Daerah, dan Ketua Dewan
Pengurus Cabang, adalah dengan Musyawarah Besar Luar Biasa, Musyawarah Daerah Luar
Biasa, Musyawarah Cabang Luar Biasa.
2. Ketentuan mengenai penyelenggaraan
Permusyawaratan Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
Quorum dan Pengambilan Keputusan
Pasal 15
1. Musyawarah dan rapat-rapat tersebut dalam pasal 8, 9 dan 10 Anggaran
Dasar ini adalah syah apabila di hadiri oleh lebih dari setengah jumlah
peserta.
2.
Pengambilan keputusan pada dasarnya
diusahakan sedapat mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila
hal ini tidak memungkinkan maka keputusan itu diambil dengan suara terbanyak.
3.
Dalam hal musyawarah mengambil
keputusan tentang pemilihan pimpinan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah
peserta harus hadir.
4.
Khusus tentang perubahan Anggaran
Dasar / Anggaran
Rumah Tangga :
a. Sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta harus hadir
b. Keputusan syah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah peserta yang hadir
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 16
Sifat Kepengurusan
1. Organisasi dikelola oleh pengurus yang
bersifat kolektif/kolegial
2. Secara Fungsional Organisasi dikelola
oleh Dewan Pengurus Organisasi, dan Bidang-Bidang/Departement.
Pasal 17
Dewan Pengurus
1. Dewan Pengurus Organisasi terdiri dari
unsur Pengurus Organisasi, lembaga Organisasi, dan alat kelengkapan Organisasi.
2. Unsur Pengurus adalah Jajaran Pengurus
dan Bidang/Departemen ditingkat Dewan Pimpinan Pusat, BM-3 Nusantara yang
memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan Organisasi.
3. Lembaga dan alat kelengkapan
Organisasi, seperti Yayasan dan lain sebagainya adalah merupakan unit kerja
yang memiliki tugas pokok dan fungsi tertentu guna membantu Dewan Pimpinan
Pusat BM-3 Nusantara dalam pengelolaan Organisasi.
4. Dalam pengelolaan organisasi, Dewan
Pengurus dapat membentuk panitia kerja atau komite aksi yang
bersifat ad hoc dalam kegiatan tertentu.
Pasal 18
Fungsi Dewan Pimpinan
1. Dewan Pimpinan organisasi berfungsi
melaksanakan kerja organisasi terkait, konsolidasi, koordinasi, optimalisasi,
kegiatan organisasi dalam menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi
anggota.
2. Ketentuan mengenai Fungsi, tata cara,
dan mekanisme kerja Dewan Pimpinan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 19
Kewenangan Dewan Pengurus
1.
Dewan Pengurus
Organisasi berwenang menetapkan kebijakan dan melakukan tindakkan sesuai
keputusanorganisasi yang
ditetapkan dalam permusyawaratan dan rapat-rapat.
2.
Ketentuan
mengenai kewenangan Dewan Pengurus Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
LEMBAGA / ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI DAN ORGANISASI OTONOM
Pasal 20
Lembaga Organisasi
1.
Dewan Pengurus
Organisasi membentuk lembaga/departement untuk melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang tertentu.
2.
Ketentuan
mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Alat Kelengkapan Organisasi
1.
Dewan Pengurus
Organisasi dapat membentuk alat kelengkapan organisasi sesuai kebutuhan
organisasi.
2.
Ketentuan
mengenai alat kelengkapan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Organisasi Otonom
1.
Organisasi
Otonom BM-3 Nusantara adalah :
a. Generasi Muda Minang Nusantara
b. Forum Mahasiswa Minang Nusantara
c. Himpunan Sarjana Minang Nusantara
d. Lembaga Budaya Minang Nusantara
e. Persatuan Artis Ranah Minang Nusantara
(PARMN)
f. Lembaga Bantuan Hukum MinangNusantara
g. Lembaga Bundo Kanduang Nusantara
h. Ikatan Penulis Minang Nusantara
i. Persatuan Saudagar Minang Nusantara
j. Ikatan Pedagang Kaki Lima Bm-3
Nusantara
2.
Ketentuan
mengenai organisasi otonom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
DEWAN PENASIHAT, DAN TUNGKU TIGO SAJARANGAN
Pasal 23
Dewan Penasehat dan Tungku Tigo Sajarangan
1 Masyarakat
Minang sangat erat kaitannya dengan Tigo Tungku Sajarangan, karena
hal tersebut tak terlepas dari prinsip masyarakat Minang yang hidup Bersendikan
Syara’ dan Syara’ Bersendikan Kitabullah. Dan Dewan Penasehat juga merupakan
fungsi dari Tigo Tungku Sajarangan tersebut, yang Tugas dan Wewenangnya adalah
:
a. Memberikan Nasehat kepada pengurus
organisasi disetiap jenjang kepengurusan baik diminta maupun tidak diminta.
b. Membantu penyelesaian masalah-masalah
yang dihadapi organisasi baik internal maupun eksternal baik diminta maupun
tidak diminta.
c. Mengawasi dan memberikan penilaian atas
pelaksanaan kinerja organisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan
organisasi
d. Memberikan masukan dan pemikiran demi
peningkatan program kerja organisasi demi untuk kemashlahatan
anggota/masyarakat Minang.
2 Ketentuan
mengenai Tigo Tungku Sajarangan dan Dewan Penasehat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
K E U A N G A N
Pasal 24
Sumber Keuangan
Sumber keuangan organisasi berasal dari :
1. Iuran Anggota;
2. Usaha, Sumbangan, Infak;
3. Hibah dan wasiat;
4. Sumber-sumber lain yang halal, tidak mengikat dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Pengelolaan Keuangan & Asset Organisasi
1. Keuangan organisasi dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Keuangan organisasi disusun dalam suatu Rancangan Anggaran Pembiayaan dan
Belanja Organisasi (RAPBO) untuk jangka waktu satu tahun (lima tahun/satu priode kepengurusan)
3. RAPBO disusun Dewan Pengurus
Organisasi dan ditetapkan dalam Rapat Kerja Organisasi
4. Belanja organisasi terdiri dari pembiayaan penguatan infrastruktur implementasi program
kerja organisasi.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pengelolaan Keuangan Organisasi diatur lebih
lanjut dalam Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Asset Organisasi.
BAB XIII
Pembubaran Organisasi
Pasal 26
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Besar
Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum seperti
diatur dalam Bab VIII pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar ini.
2. Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dapat diserahkan
kepada badan-badan atau lembaga-lembaga sosial Minang yang ada di Nusantara
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan pedoman
organisasi.
3. Ketentuan-ketentuan lain yang belum
tercakup dalam Anggaran Dasar dan
4. Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih
lanjut oleh Dewan PimpinanPusat
5. BM-3 Nusantara sejauh
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran
Rumah Tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar