Rabu, 08 Mei 2013

Anggaran Dasar (AD)



ANGGARAN DASAR
DEWAN PIMPINAN PUSAT
BADAN MUSYAWARAH MASYARAKAT MINANG
( BM-3 ) NUSANTARA Priode : 2013-2017


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
MUKADDIMAH

Dengan Rahmat Allah Subhanahu Wataalla,
Bangsa Indonesia yang terdiiri dari berbagai suku dan adat istiadat serta  kebudayaan yang beraneka ragam adalah Bangsa yang besar, ber Bhineka Tunggal Ika, bersatu padu dalam gerak langkah pembangunan dalam segala bidang, fisik, material dan spiritual menuju kepada satu tujuan, yaitu masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan masyarakat yang makmur dalam keadilan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Masyarakat Minangkabau adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat Indonesia dan berkewajiban turut berperan secara aktif dan positif dalam membina serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan yang merata dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi rakyat Indonesia, dimanapun ia berada, bertempat tinggal atau menetap di seluruh pelosok Nusantara.
Masyarakat Indonesia asal Minang cukub besar dan berpotensial, wajib dan bertanggung jawab untuk secara langsung atau tidak langsung mengambil bagian dalam pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya, menyumbangkan pikiran dan tenaga dalam bentuk apapun demi pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia umumnya dan pemba ngunan daerah Sumatera Barat khususnya.
Organisasi Badan Musyawarah Masyarakat Minang Nusantara telah  bertekad, berketetapan hati dalam memutuskan untuk melanjutkan,  serta meningkatkan peran sertanya dalam ruang lingkupkup kegiatan organisasinya, Maka perlu diadakan penataan, untuk mengadakan pero bahan serta  penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan penyesuaian struktur organisasi untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang diharapkan.
Visi Badan Musyawarah Masyarakat Minang Nusantara “ Menjunjung Tinggi Adat Basandi Syara’ Syara’  Basandi  Kitabullah “ bagi pembinaan dan pengembangan ptonsi, inovasi, kreativitas, harkat dan martabat masyarakat Minangkabau di Nusantara.
Dengan izin Allah, SWT, telah diadakan pembahasan pada Raker I Pengurus baru BM-3 Nusantara maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Musyawarah Masyarakat Minang Nusantara. sebagai berikut :


ANGGARAN DASAR

BAB I
Nama dan Kedudukan
Pasal 1

1.    Organisasi ini bernama Badan Musyawarah Masyarakat MinangNusantara , disingkat BM-3Nusantara. Didirikan di Jakarta pada tanggal, 5 Maret  2013 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan tidak terbatas.
2.    BADAN MUSYAWARAH MASYARAKAT MINANG NUSANTARA , berkedudukan di Jakarta  Ibu Kota Republik Indonesia .

BAB II
Azas, Dasar, Sifat, dan Status
Pasal 2

1.    BADAN MUSYAWARAH MASYARAKAT MINANG NUSANTARA ber-azaskan PANCASILA
2.     BADAN MUSYAWARAH MASYARAKAT MINANG NUSANTARA  berdasarkan Undag-Undang Dasar 1945
3.    BADAN MUSYAWARAH MASYARAKAT MINANG NUSANTARA bersifat  kekeluargaan dengan landasan “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah yang melindungi, menggerakkan dan membina masyarakat Minang Nusantara , baik secara langsung maupun melalui kelompok dan organisasi Puak/Luhak agar berperan serta secara aktif dalam melaksanakan Pembinaan Masyarakat Minang Nusantara  sesuai dengan profesi dan fungsi yang dimiliki
4.    Status BM-3Nusantara adalah Independen (berdiri sendiri) dan tidak terikat atau mengikatkan diri dengan salah satu kekuatan Sosial Partai Politik.

BAB III

VISI dan MISI BM-3 NUSANTARA
Pasal. 3
VISI

Visi Badan Musyawarah Masyarakat Minang Nusantara “ Menjunjung Tinggi Adat Basandi Syara’ Syara’  Basandi  Kitabullah “ bagi pembinaan dan pengembangan potensi, inovasi, kreativitas, harkat dan martabat masyarakat Minangkabau di Nusantara.

Pasal. 4.
MISI

Misi BM-3 Nusantara adalah “PAYUNG PANJI “ masyarakat Minangkabau di Nusantara sebagai wadah organisasi Induk organisasi yang  memayungi seluruh oragnisasi kekeluargaan dan organisasi provesi masyarakat Nusantara asal Minangkabau dan memotivasi serta mendayagunakan potensi masyarakat Nusantara asal Minangkabau dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga mampu meningkatkan kecerdasan ke intelektualkan dan  kesejahteraan  dan taraf hidup baik lahir maupun bathin.

BAB IV

LAMBANG DAN MARS
Pasal 5
1. Lambang Badan Musyawarah Masyarakat Minang Nusantara adalah : Adalah Segi Lima dan Bulatan yang melingkungi Gunung serta Rumah adat Minang,  yang penjabarannya akan dijelaskan pada Anggaran Rumah Tangga.
2.  MARS Badan Musyawarah Masyarakat Minang Nusantara Di-upayakan untuk segera diciptakan

BAB V

Tujuan, maksud dan usaha
Pasal 6
1. Menyatu padukan gerak langkah dan kegiatan masyarakat Minang Nusantara dengan upaya membina, membimbing, menggerakkan, membantu dan mengawasi agar berperan serta secara aktif dalam melaksanakan Pembangunan di Indonesia sesuai menurut profesi dan fungsi yang dimiliki baik secara langsung, maupun kelompok atau organisasi masyarakat Minang yang ada di Nusantara.
2. Organisasi BM-3 Nusantara  adalah satu-satunya wadah atau sistem kerjasama Masyarakat Minang Nusantara yang merupakan “Payung Panji dan Penggerak” Masyarakat Minang Sumatera Utara, baik secara langsung maupun secara kelompok dan organisasi Masyarakat Minang Nusantara
3.  Membina persatuan dan kesatuan diantara masyarakat Minang Nusantara dengan sesama etnis yang ada diNusantara , agar setiap warga lebih bergairah dan yakin dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup pribadi, keluarga dan masyarakat lahir bathin sesuai dengan profesi dan fungsi yang dimiliki

Pasal. 7.
USAHA
1.  Membangun kebersamaan untuk mensejahterakan Masyarakat Minangkabau dengan  mengembangkan potensi, ekonomi, budaya, dan agama.
2.  Menanamkan semangat keprcayaan diri dengan meningkatkan kompotensi yang ada.
3. Mendorong pendalaman sejarah , adat dan budaya Minangkabau untuk masyarakatMinangkabau khususnya Generasi Muda BM-3 Nusantara.
4. Mendorong pengkajian dan pendahuluan Ilmu Pengetahuan di bidang Sosial Ekonomi, social  budaya,   serta teknologi yang konprenhensif dan aplikasikedalam semua bidang.
5. Menghimpun dan menyebar luaskan informasi, baik melalui Media cetak maupun elektronik  tentang berbagai hal yang terkait dengan upaya peningkatan taraf hidup masyarakat Minangkabau.
6. Menjalin dan mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik perseorangan, lembaga,  perhimpunan , pemerintah maupun swasta dengan prinsip kesetaraan dan kepedulian baik dalam maupun luar negeri.

 BAB VI

Keanggotaan
Pasal 8
1.   Keanggotaan BM-3 terdiri dari BM-3 Provinsi, Perwakila Luar Negeri, Kabupaten/Kota,Kecamatan ,Kelurahan/Desa , RT/RW se  Nusantara
2.  Organisasi-organisasi masyarakat Minang, baik di Tingkat Pusat , Provinsi, Perwakilan Luar Negeri , Kabupaten/Kota dan Kecamatan,Kelurahan/Desa,RT/RW  yang telah  terdaftar di BM-3 Pusat sebagai “PAYUNG    PANJI “  DAN  induk Organisasi Masyarakat Minangkabau di Nusantara.
3.  Masyarakat Minangkabau yang berdomisili di Luar Negeri dapat membentuk Organisasi BM-3 Nusantara .
4.  Ayat 1-2 dan 3 diatas  keanggotaannya dinyatakan syah, apabila sudah terdaftar  di  pengurusan BM-3 Nusantara Pusat.
Pasal. 9
ANGGOTA

Anggota BM-3 Nusantara terdiri dari :
a)    Anggota Biasa ( AB )
b)   Anggota Luar Biasa (ALB )
c)   Anggota Kehormatan /Istimewa ( KI )

1.   Apabila pada suatu Provinsi belum terbentuk pengurus BM-3 Nusantara  , maka  anggotanya di tetapkan oleh pengurus DPP.
2.   Ayat 1.2 dan 3 diatas ini di atur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
3.  (Penjabaran lebih lanjut dalam ART)

  BAB VI

PENG-ORGANISASI-AN
Pasal 10
Bentuk dan Struktur Wilayah Kerja Organisasi

1.    Bentuk organisasi BM-3 Nusantara adalah organisasi yang berdiri sendiri
Yang secara hirarkhis berada di Ibukota Republik Indonesia ,Provinsi , Perwakilan Luar Negeri, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, namun mempunyai hubungan dengan organisasi kelompok, profesi dan fungsional masyarakat Minang lainnya, yang berada di Propinsi Sumut yang bersifat koordinatif, konsultatif dan komunikatif.

1.       Susunan Organisasi BM-3 Nusantara, adalah ;
a.       BM-3 Nusantara Pusat
b.      BM-3 Nusantara Perwakilan Luar Negeri
c.       BM-3 Nusantara Provinsi
d.      BM-3 Nusantara Kabupaten/Kota
e.       BM-3 Nusantara Kecamatan
f.       BM-3 Nusantar Desa/Kelurahan.

Pasal 11
Struktur Kepemimpinan Organisasi
2.      Dewan Kepengurusan Pusat BM-3 Nusantara terdiri dari :
a.         Dewan Pembina
b.        Dewan Penasehat.
c.         Dewan Ulama
d.        Dewan Niniek Mamak
e.         Dewan Cadiek Pandai
f.         Dewan Budo Kanduang
g.         Dewan Pengurus BM-3 Nusantara.

 Susunan Kepengurusan BM-3 Nusantara
1.        Ketua Umum  
2.        Wakil Ketua Umum
3.        Sekretaris Jendral
4.        Wakil Sekretaris Jendral
5.        Bendahara Umu       
6.        Wakil Bendahara Umum
 Dewan Pembina Pusat (Muspida  Plus Tingkat Mendagri)

a.    Dewan Penasehat terdiri dari 
1.         Ketua
2.        Wakil Ketua
3.        Sekretaris
4.        Wakil Sekretaris
5.        Anggota
b.    Dewan Ulama terdiri dari :
1.    Ketua
2.        Wakil Ketua
3.        Sekretaris 
4.        Wakil Sekretaris
5.        Anggota
c.       Dewan Niniek Mamak terdiri dari
1.         Ketua
2.         Wakil Ketua
3.        Sekretaris
4.        Wakil Sekretaris
5.        Anggota
d.      Dewan Cadiek Pandai terdiri dari
1.        Ketua
2.        Wakil Ketua
3.  Sekretaris
1.        Wakil Sekretaris
2.        Anggota

e.       Dewan Bundo Kanduang
1.      Ketua
2.      Wakil Ketua

4. Sekretaris
1.      Wakil Sekretaris
2.      Anggota

Struktur Kepemimpinan Organisasi terdiri dari :

1.    Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah kesatuan Organisasi Kepemimpinan ditingkat Pusat.
2.    Dewan Pengurus Provinsi/ Perwakilan Luar Negeri  (DPW) adalah kesatuan Organisasi Kepemimpinan ditingkat Wilayaht.
3.    Dewan Pengurus Daerah (DPD) adalah kesatuan Organisasi Kepemimpinan ditingkat  Kabupaten/Kota
4.    Dewan Pengurus Cabang (DPC) adalah kesatuan Organisasi Kepemimpinan Kecamatan
5.    Komposisi Kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)



BAB VII

PERMUSYAWARATAN & RAPAT-RAPAT
Pasal 12

Struktur Permusyawaratan

Struktur Permusyawaratan organisasi terdiri dari :
1.    MusyawarahNasional (MUNAS) adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam Organisasi yang berwenang untuk :
a.    Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.    Merumuskan dan menetapkan Platform/Garis-Garis besar Perjuangan Organisasi dan Program Kerja Organisasi
c.    Membahas dan menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat.Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Anggota Formatur Dewan Pimpinan Pusat  (DPP)

2. Musyawarah Wilayah (Mudwil ) adalah adalah institusi pengambil keputusan tertinggi ditingkat Perwakilan Luar Negeri  berwenang untuk :
a.    Menjabarkan garis-garis besar perjuangan Organisasi, hasil-hasil Munas, dan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) serta menyusun dan menetapkan program Organisasi untuk tingkat  Kota/Kabupaten.
b.    Membahas dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus wilayah.
c.    Memilih dan menetapkan Ketua dan Anggota Formatur Dewan Pengurus Daerah

3.      Musyawarah Wilayah (Muswil) adalah adalah institusi pengambil keputusan tertinggi ditingkat   
     Daerah Kota/Kabupaten yang berwenang untuk :
a.    Menjabarkan garis-garis besar perjuangan Organisasi, hasil-hasil Munas, dan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) serta menyusun dan menetapkan program Organisasi untuk tingkat  Kota/Kabupaten.
b.    Membahas dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah.
c.    Memilih dan menetapkan Ketua dan Anggota Formatur Dewan Pengurus Daerah

4.      Musyawarah Cabang (Muscab) adalah institusi pengambil keputusan tertinggi ditingkat kecamatan yang berwenang adalah :
a.    Menjabarkan keputusan Organisasi pada tingkat yang ada diatasnya.
b.    Menyusun dan menetapkan program Organisasi untuk tingkat kecamatan.
c.    Membahas dan Menilai laporan Pertanggung jawaban Dewan Pengurus Cabang.
d.   Memilih dan menetapkan Ketua dan Anggota Formatur Dewan Pengurus Cabang


Pasal 13
Rapat - Rapat

Rapat-Rapat yang ada dalam Organisasi,  adalah :
a.         Rapat Kerja
b.         Rapat Paripurna / Pleno
c.         Rapat Dewan Pimpinan Pusat
d.        Rapat Dewan Pengurus Harian
e.         Rapat-Rapat Departement/Bidang

Pasal 14
Permusyawaratan Luar Biasa

1.    Dalam hal diperlukan penggantian Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pengurus Daerah, dan Ketua Dewan Pengurus Cabang, adalah dengan Musyawarah Besar Luar Biasa, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Musyawarah Cabang Luar Biasa.
2.    Ketentuan mengenai penyelenggaraan Permusyawaratan Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB  VIII

Quorum dan Pengambilan Keputusan
Pasal 15
1.    Musyawarah dan rapat-rapat tersebut dalam pasal 8, 9 dan 10 Anggaran Dasar ini adalah syah apabila di hadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2.    Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sedapat mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak memungkinkan maka keputusan itu diambil dengan suara terbanyak.
3.    Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta harus hadir.
4.    Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga :
a.    Sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta harus hadir
b.    Keputusan syah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah peserta yang hadir

BAB IX

KEPENGURUSAN
Pasal 16
Sifat Kepengurusan

1. Organisasi dikelola oleh pengurus yang bersifat kolektif/kolegial
2. Secara Fungsional Organisasi dikelola oleh Dewan Pengurus Organisasi, dan Bidang-Bidang/Departement.  

Pasal 17
Dewan Pengurus

1.    Dewan Pengurus Organisasi terdiri dari unsur Pengurus Organisasi, lembaga Organisasi, dan alat kelengkapan Organisasi.
2.    Unsur Pengurus adalah Jajaran Pengurus dan Bidang/Departemen ditingkat Dewan Pimpinan Pusat, BM-3 Nusantara yang memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan Organisasi.
3.    Lembaga dan alat kelengkapan Organisasi, seperti Yayasan dan lain sebagainya adalah merupakan unit kerja yang memiliki tugas pokok dan fungsi tertentu guna membantu Dewan Pimpinan Pusat  BM-3 Nusantara  dalam pengelolaan Organisasi.
4.    Dalam pengelolaan organisasi, Dewan Pengurus  dapat membentuk panitia kerja atau komite aksi yang bersifat ad hoc dalam kegiatan tertentu.

Pasal 18
Fungsi Dewan Pimpinan

1. Dewan Pimpinan organisasi berfungsi melaksanakan kerja organisasi terkait, konsolidasi, koordinasi, optimalisasi, kegiatan organisasi dalam menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi anggota.
2. Ketentuan mengenai Fungsi, tata cara, dan mekanisme kerja Dewan Pimpinan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 19
Kewenangan Dewan Pengurus

1.      Dewan Pengurus Organisasi berwenang menetapkan kebijakan dan melakukan tindakkan sesuai keputusanorganisasi yang ditetapkan dalam permusyawaratan dan rapat-rapat.
2.      Ketentuan mengenai kewenangan Dewan Pengurus Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X

LEMBAGA / ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI DAN ORGANISASI OTONOM
Pasal 20
Lembaga Organisasi

1.      Dewan Pengurus Organisasi membentuk lembaga/departement untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu.
2.      Ketentuan mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih   lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21
Alat Kelengkapan Organisasi

1.      Dewan Pengurus Organisasi dapat membentuk alat kelengkapan organisasi sesuai kebutuhan organisasi.
2.      Ketentuan mengenai alat kelengkapan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22
Organisasi Otonom

1.      Organisasi Otonom BM-3 Nusantara adalah :
a.    Generasi Muda Minang Nusantara
b.    Forum Mahasiswa Minang Nusantara
c.    Himpunan Sarjana Minang Nusantara
d.   Lembaga Budaya Minang Nusantara
e.    Persatuan Artis Ranah Minang Nusantara (PARMN)
f.     Lembaga Bantuan Hukum MinangNusantara
g.    Lembaga Bundo Kanduang Nusantara
h.    Ikatan Penulis Minang Nusantara
i.      Persatuan Saudagar Minang Nusantara
j.      Ikatan Pedagang Kaki Lima Bm-3 Nusantara

2.      Ketentuan mengenai organisasi otonom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI

DEWAN PENASIHAT, DAN TUNGKU TIGO SAJARANGAN
Pasal 23
Dewan Penasehat dan Tungku Tigo Sajarangan

1      Masyarakat Minang sangat erat kaitannya dengan  Tigo Tungku Sajarangan, karena hal tersebut tak terlepas dari prinsip masyarakat Minang yang hidup Bersendikan Syara’ dan Syara’ Bersendikan Kitabullah. Dan Dewan Penasehat juga merupakan fungsi dari Tigo Tungku Sajarangan tersebut, yang Tugas dan Wewenangnya adalah :

a.    Memberikan Nasehat kepada pengurus organisasi disetiap jenjang kepengurusan baik diminta maupun tidak diminta.
b.    Membantu penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi organisasi baik internal maupun eksternal baik diminta maupun tidak diminta.
c.    Mengawasi dan memberikan penilaian atas pelaksanaan kinerja organisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan organisasi
d.   Memberikan masukan dan pemikiran demi peningkatan program kerja organisasi demi untuk kemashlahatan anggota/masyarakat Minang.
2      Ketentuan mengenai Tigo Tungku Sajarangan dan Dewan Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB  XII

E U A N G A N
Pasal 24
Sumber Keuangan

Sumber keuangan organisasi berasal dari :
1.       Iuran Anggota;
2.       Usaha, Sumbangan, Infak;
3.       Hibah dan wasiat;
4.       Sumber-sumber lain yang halal, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25
Pengelolaan Keuangan & Asset Organisasi

1.    Keuangan organisasi dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Keuangan organisasi disusun dalam suatu Rancangan Anggaran Pembiayaan dan Belanja Organisasi (RAPBO) untuk jangka waktu satu tahun (lima tahun/satu priode kepengurusan)
3.    RAPBO disusun Dewan Pengurus Organisasi dan ditetapkan dalam Rapat Kerja Organisasi
4.    Belanja organisasi terdiri dari pembiayaan penguatan infrastruktur implementasi program kerja organisasi.
5.    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pengelolaan Keuangan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Asset Organisasi.

BAB  XIII

Pembubaran Organisasi
Pasal 26

1.    Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Besar Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum seperti diatur dalam Bab VIII pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar ini.
2.    Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga sosial Minang yang ada di Nusantara

BAB  XIV

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27

1.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
2.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan pedoman organisasi.
3.    Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar dan
4.    Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut oleh Dewan PimpinanPusat
5.    BM-3 Nusantara sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan     
     Anggaran Rumah Tangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar